Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana yang diterima pengusaha Djoko Tjandra oleh mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, yang saat ini menjadi buron kasus suap. Dugaan ini mendorong penyidik KPK untuk memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi pada Rabu (9/4). Proses penyidikan dimulai dengan analisis harta kekayaan Harun Masiku oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Penyidik meyakini sebagian uang berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sedang menjalani proses persidangan, sementara sisa dana diduga berasal dari Djoko Tjandra. Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa setelah pertemuan di Kuala Lumpur, uang sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar diduga diberikan untuk tujuan suap antara Djoko Tjandra dan Harun Masiku.
Namun, Djoko Tjandra sendiri mengaku tidak mengenal Harun Masiku setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Meskipun demikian, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku yang melarikan diri sejak operasi tangkap tangan awal Januari 2020. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sedang menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan suap. Beberapa pihak seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri juga telah diproses hukum dalam kasus ini.
KPK terus melakukan penyidikan dan pada Rabu (26/3) telah memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI, Djan Faridz. Situasi ini masih terus berkembang dan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait aliran dana dan kasus suap yang melibatkan berbagai pihak terkait.