Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum pada KPK memanggil tiga saksi, yaitu Arief Budiman, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Tio adalah mantan narapidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto. Fakta-fakta menarik terungkap dari kesaksian para saksi, seperti pertemuan Harun Masiku dengan Arief Budiman yang turut membawa foto Megawati Soekarnoputri dan Hatta Ali. Selain itu, Wahyu mengaku ditawari dana operasional tak terbatas untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Sementara itu, dalam persidangan, Wahyu menjelaskan tidak mengetahui sumber uang suap dan mempertanyakan perbedaan keterangan yang disampaikan sebelumnya. Hasto juga angkat suara mengenai perbedaan keterangan yang disampaikan oleh para saksi dalam sidang. Semua fakta dan kontradiksi ini menjadi perhatian dalam kasus suap yang tengah disidangkan.
Fakta Terungkap Sidang Hasto: Megawati, Foto, Dana Besar
