Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemangkasan dan evaluasi terhadap pemberian dana hibah kepada pondok pesantren pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki manajemen tata kelola agar hibah tidak hanya diberikan kepada pesantren tertentu saja. Menurut Dedi, hal ini dilakukan untuk mencegah dana hibah jatuh kepada pesantren dengan akses politik dan memastikan adanya rasa keadilan yang merata. Dedi berencana untuk lebih fokus dalam pengembangan madrasah dan tsanawiyah yang tidak memiliki akses politik, serta melakukan evaluasi terhadap yayasan yang menerima bantuan hibah. Dengan langkah ini, diharapkan dapat terjadi perbaikan dalam manajemen pemberian hibah kepada yayasan pendidikan agama.
Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah ke Pesantren: Yayasan Bodong Terungkap
