MS Kaban: Kritik Terhadap Gibran sebagai Wapres Dituduh Melawan Konstitusi

by -26 Views

Politikus senior, Malem Sambat Kaban, mengeluarkan pernyataan terkait isu yang mengemuka mengenai desakan untuk pengunduran diri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui akun media sosial pribadinya, Kaban menegaskan bahwa amandemen terhadap UUD 45 adalah hal yang sah menurut konstitusi. Hal ini berlaku juga untuk Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Kaban, hak untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden juga diatur dalam konstitusi. Ia menjelaskan bahwa usulan untuk mengganti Wakil Presiden pun merupakan hal yang wajar dan sah menurut hukum dasar negara. Namun, Kaban menegaskan bahwa penolakan terhadap usulan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap konstitusi.

Sebelumnya, MPR RI telah diminta untuk segera mengadakan sidang guna membahas penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025. Alasan di balik tuntutan tersebut antara lain masalah etika dan keraguan terhadap kapasitas serta kompetensi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.

Source link