Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Jokowi juga memperlihatkan seluruh ijazah akademiknya dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik. Dia siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan oleh pihak berwajib.
Alasan Jokowi menempuh jalur hukum adalah agar polemik mengenai ijazahnya bisa jelas dan terang. Sidang perdana kasus ini telah dimulai di Pengadilan Negeri Solo, dimana Jokowi duduk sebagai tergugat 1. Sementara itu, empat orang yang mencurigai keaslian ijazah Jokowi, yaitu mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma, juga dilaporkan polisi pada Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi. Polemik seputar keaslian ijazah Jokowi masih terus berlanjut, namun langkah Jokowi untuk membawa kasus ini ke ranah hukum bertujuan untuk menyelesaikan kontroversi tersebut dengan jelas dan transparan.