Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengumumkan bahwa vasektomi tidak boleh digunakan sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos), sebagai tanggapan terhadap usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa vasektomi dianggap haram jika dilakukan semata-mata untuk menghindari kehamilan. Fatwa ini dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa IV pada tahun 2012. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali menegaskan bahwa vasektomi hanya dapat dilakukan jika memenuhi lima syarat, di antaranya tidak menimbulkan kemandulan permanen dan tidak menyebabkan mudharat bagi pelakunya. MUI juga menekankan pentingnya edukasi terhadap masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul serta tidak menggunakan kontrasepsi secara permanen sebagai alasan gaya hidup yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Pemerintah juga diminta untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal serta memberikan informasi yang transparan tentang biaya dan potensi kegagalan rekanalisasi setelah prosedur vasektomi. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bansos, namun MUI menilai bahwa reproduksi bukan hanya tanggung jawab perempuan dan harus dilakukan dengan bijak secara berkelanjutan.
MUI Melarang Vasektomi sebagai Syarat Bansos: Mengapa Haram?
