Vonis Eks Dirjen Minerba ESDM: 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah

by -49 Views

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun atas kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Majelis Hakim menemukan Bambang bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan penuntut umum.

Hakim juga menyatakan Bambang melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, Bambang juga didenda Rp500 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa Bambang tidak membantu program pemerintah dalam mencegah korupsi dan tidak mengakui kesalahannya sebagai hal yang memberatkan, sementara perilaku sopan Bambang selama persidangan dianggap sebagai hal yang meringankan. Bambang dan Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, didakwa melakukan korupsi bersama-sama dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan 3 tahun.

Meskipun jaksa menuntut hukuman penjara lebih berat, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan. Bambang diduga menerima uang dalam kasus korupsi timah dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Sponsorship dan hadiah yang diterima Bambang termasuk uang sebesar Rp60 juta serta ponsel dan jam merek ternama sebagai imbalan atas persetujuan revisi anggaran PT Timah. Supianto juga diduga melakukan tindak pidana dengan menyetujui rencana anggaran yang tidak benar terhadap dua smelter swasta.

Source link