Komisi III DPR terus mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk segera dibahas bersama pemerintah pada awal Juni mendatang. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa target revisi ini berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang, bersamaan dengan KUHP baru yang telah disahkan sebelumnya. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan para ahli, organisasi sipil, dan mahasiswa untuk membahas revisi KUHAP.
Komisi III DPR berencana untuk melanjutkan rapat serupa bersama organisasi sipil dalam beberapa pekan ke depan. RDPU juga akan digelar saat masa reses, dengan izin dari pimpinan DPR, untuk memastikan revisi KUHAP lebih partisipatif. Habib berharap masukan dari masyarakat akan membantu peningkatan revisi KUHAP. Rencananya, rapat kerja revisi KUHAP baru akan dibahas pada awal Juni, sebelum masa sidang dibuka pada 24 Juni.
Semua inisiatif ini bertujuan untuk memastikan revisi KUHAP tepat waktu dan berlaku bersamaan dengan hukum materilnya pada 1 Januari 2026. Diharapkan bahwa melalui proses revisi ini, KUHAP dapat menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kedepannya memberikan kepastian hukum yang lebih baik.