Seorang warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sedang menjalani proses hukum setelah mengkritik pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh pemerintah desa. Nama warga tersebut adalah Yusuf Saputra, yang kini berstatus terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Karawang. Kasus ini bermula dari pernyataan Yusuf yang dipublikasikan melalui salah satu media online pada tahun 2023. Dalam wawancara dengan seorang jurnalis, Yusuf mengkritik transparansi pengelolaan dana CSR oleh perusahaan melalui pemerintah desa setempat. Namun, pada akhir tahun 2024, Yusuf ditetapkan sebagai tersangka atas dakwaan pencemaran nama baik kepala desa dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum Yusuf menyatakan bahwa pernyataan kliennya bukan merupakan tindak pidana murni, melainkan bagian dari produk jurnalistik. Mereka berpendapat bahwa kasus ini seharusnya ditangani oleh Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana. Di luar gedung pengadilan, puluhan mahasiswa Karawang menggelar aksi solidaritas mengecam proses hukum yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka menolak segala bentuk upaya pembungkaman terhadap warga yang menyuarakan kepentingan publik. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti pertentangan antara kritik yang bersifat konstruktif dan dugaan pencemaran nama baik, serta menggugah perdebatan tentang perlindungan kebebasan berekspresi dalam dunia digital dan media.
Mengapa Penting untuk Menghindari Serangan Pribadi di Dunia Maya
