Mendagri Pindahkan 4 Pulau Aceh ke Sumut, Prabowo Harus Hati-hati

by -73 Views

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 telah mengubah status empat pulau yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Aceh menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian ini telah menarik sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari pengamat politik Andi Yusran. Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang demi menjaga stabilitas politik nasional. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan ketegangan antarprovinsi, terutama antara Aceh dan Sumatera Utara, serta antara Aceh dengan pemerintah pusat. Kekhawatiran Andi bukan hanya terkait dengan kekecewaan masyarakat Aceh terhadap keputusan tersebut, tetapi juga terbuka potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih besar. Andi juga mengingatkan bahwa instabilitas di kawasan Sumatera bisa berdampak pada posisi politik Presiden Prabowo. Keadaan ini membutuhkan respons cepat untuk mencegah konflik yang lebih besar terjadi di wilayah tersebut.

Source link