Komisi II DPR membuka peluang untuk merevisi UU Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait polemik peralihan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) saat ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan sikap untuk mendengarkan hasil kajian yang akan dilakukan oleh Kementerian dalam Negeri terkait batas wilayah kedua provinsi tersebut.
Rifqi menjelaskan bahwa jika ada evaluasi, maka semua pihak terkait akan dipanggil untuk melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan di Aceh dan Sumatera Utara. Ini dilakukan untuk memastikan fiksasi empat pulau berada di wilayah yang tepat sesuai dengan batas wilayah kedua provinsi. Proses evaluasi ini juga akan melibatkan Kemendagri dan para kepala daerah, serta hasil evaluasi akan disampaikan ke DPRD setempat.
Komisi II DPR saat ini menunggu hasil kajian antara Kemendagri dan Tim Rupa Bumi yang sebelumnya bekerja pada tahun 2008-2009 untuk menetapkan batas wilayah kedua provinsi tersebut. Politikus Partai NasDem tersebut menggarisbawahi pentingnya menyelesaikan status empat pulau tersebut karena berdampak pada perencanaan pembangunan dan status masyarakat di wilayah tersebut. Keputusan pemerintah terkait penyerahan empat pulau kepada Sumatera Utara menuai berbagai respons dari sejumlah pihak, termasuk legislator Aceh dan Gubernur Aceh sendiri.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa akan dilakukan kajian ulang yang akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri sendiri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi. Penyelesaian sengketa terkait pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menjadi perhatian utama pemerintah. Semua pihak bersedia berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara objektif dan komprehensif. Keputusan final terkait status empat pulau tersebut diharapkan dapat diambil setelah kajian ulang dilakukan pada tanggal 17 Juni 2025.