Deteksi dan Laporkan Pungli di SPMB: Langkah Penting untuk Transparansi

by -30 Views

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menyerukan masyarakat untuk segera melaporkan praktik gratifikasi atau pungutan liar (pungli) yang terjadi selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Masyarakat dapat melakukan pelaporan terkait pungli atau gratifikasi selama SPMB ke nomor 0823-1295-5418. Achmad Ricky Fauzan menegaskan bahwa jika setelah dilakukan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Beliau juga mengimbau agar dalam proses pelaporan, masyarakat menyediakan informasi lengkap seperti nama terduga pelaku, lokasi kejadian, waktu kejadian, barang bukti yang relevan, serta nama pelapor. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyelidikan dan penindakan tanpa ada unsur fitnah atau asumsi semata. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tingkat pelanggarannya.

Achmad Ricky Fauzan menekankan pentingnya kelancaran rangkaian pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang dalam jenjang SD dan SMP tanpa adanya hambatan. Layanan pengaduan yang tersedia adalah bentuk dukungan terhadap program Gampang Sekolah yang digagas oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono. Pemerintah Kota Tangerang juga telah menekankan bahwa proses SPMB harus bebas dari pungli dan kecurangan.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik pungli dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SD dan SMP. Masyarakat diingatkan agar melaporkan apabila menemukan indikasi pungli melalui hotline Dinas Pendidikan. Wali Kota Sachrudin menegaskan bahwa oknum yang mencoba merusak proses penerimaan ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link