Kejagung Diimbau Ajukan Jokowi di Sidang Lembong

by -29 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan tanggapan terkait dengan saran dari seorang ahli hukum yang merekomendasikan agar Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dihadirkan dalam sidang kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keputusan untuk memanggil saksi seperti yang disarankan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Harli menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan persidangan saat ini sedang berlangsung, sehingga pemanggilan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan keputusan majelis hakim.

Menyikapi pendapat dari Wiryawan Chandra, yang mengatakan bahwa kehadiran Jokowi di sidang kasus korupsi impor gula penting untuk mengevaluasi perintah terkait pemenuhan stok gula pada waktu itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengikuti pertimbangan dari majelis hakim. Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp578 miliar dalam kasus tersebut. Tom Lembong dituduh melakukan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, sehingga menurut Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia telah melanggar beberapa pasal. Hal ini menjadikan kehadiran Presiden Jokowi sebagai saksi menjadi penting dalam perkembangan kasus tersebut.

Source link