Orang yang menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tanpa melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) disamakan dengan orang yang salat sendirian, tidak berjamaah. Meskipun sah secara agama, penyaluran ZIS secara langsung dari muzaki ke mustahik dapat kurang memiliki dampak yang besar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur dalam sebuah diskusi di Jakarta. Waryono menekankan pentingnya kolaborasi dan berbagi tugas antara LAZ di berbagai tingkat untuk memastikan kebutuhan masing-masing mustahik terpenuhi dengan baik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan distribusi ZIS sesuai arahan pemerintah dengan tujuan agar para mustahik dapat menjadi lebih mandiri. Kondisi ini diperlukan agar bantuan yang diberikan juga membantu mustahik untuk berdaya setelah memenuhi kebutuhan pokoknya. Ini semua bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran ZIS dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Zakat Tanpa Lembaga Amil: Panduan Zakat Individu
