Hak Politik Setya Novanto: Tambah Ringan, Kurangi Pencabutan

by -18 Views

Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) dan menghasilkan pengurangan hukuman terkait kasus korupsi E-KTP. Dalam putusan MA, hukuman penjara untuk Setnov dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan, dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang mencapai 15 tahun. Pidana tambahan juga mencakup pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah Setnov bebas. Nomor pendaftaran PK Setnov adalah 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya. Majelis hakim yang menangani kasus ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Sigid Triyono. Selain itu, dalam putusan tersebut, Setnov diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sejumlah USD 7,3 juta. Hukuman tersebut juga termasuk pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pemidanaan. Kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setnov sudah dinyatakan terbukti bersalah sebelumnya dan ia pernah divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Source link