Keadilan: Fondasi Penting untuk Kemajuan Negara

by -20 Views

Perkembangan kasus intoleransi belakangan ini mendapat sorotan dari DPR RI. Hak warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan adalah hal yang dijamin secara konstitusional. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menegaskan bahwa tidak ada alasan yang benar untuk melarang aktivitas ibadah. Beribadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dilindungi negara. Willy Aditya juga menekankan pentingnya semangat persaudaraan antar umat beragama di Indonesia. Menurutnya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk beribadah dan negara memiliki kewajiban untuk memastikan ibadah berjalan dengan baik.

Willy Aditya juga menambahkan bahwa kebebasan beribadah sudah diatur dengan tegas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2. Ia berharap semua warga negara menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara. Willy menilai bahwa dalam negara hukum, pembubaran paksa suatu ibadah tidak dapat dibenarkan. Perlindungan terhadap hak warga negara untuk beribadah harus dijamin oleh negara tanpa tekanan kelompok.

Lebih lanjut, Willy menekankan pentingnya kerukunan umat beragama yang akan terwujud jika semua orang merasa aman dalam menjalankan ibadahnya. Ia juga menyoroti bahwa toleransi bukan hanya sekadar retorika, tetapi harus menjadi nilai yang diwujudkan dalam kebijakan, aturan, dan perilaku aparat negara. Willy menyampaikan bahwa dialog antar warga negara perlu diperkuat agar persaudaraan kebangsaan benar-benar dapat terwujud. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk menindak tegas setiap tindakan intimidasi, provokasi, atau pembubaran ilegal terhadap kegiatan ibadah demi menjaga keadilan dalam penegakan hukum intoleransi.

Source link