Larangan Tahanan Tutupi Wajah dalam KUHAP: Wakil Ketua KPK Menyuarakan Beda Pandang

by -25 Views

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Johanis Tanak mempertimbangkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bisa mencakup ketentuan larangan tahanan untuk menutupi wajah atau menggunakan masker saat tahanan tersebut dihadapkan kepada publik. Dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR, Tanak mengajak publik dan media untuk menyuarakan usulan tersebut agar dapat disambut oleh Komisi III DPR RI. Tanak menegaskan bahwa jika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, tindakan ini harus dipublikasikan dan tahanan tersebut harus ditampilkan tanpa menutupi wajahnya sebagai tindakan preventif terhadap kemungkinan penghindaran sorotan publik.

Di masa kini, tahanan korupsi yang diungkapkan resmi akan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun, beberapa tahanan terlihat menutupi wajah mereka dengan masker, hijab, atau topi, terutama saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui berbagai platform media. Tanak mencatat bahwa hal ini terjadi karena belum ada peraturan yang mengatur mengenai larangan tahanan untuk menutupi wajah mereka dari sorotan publik. Ia juga menekankan bahwa jika masyarakat merasa perlunya aturan yang mengatur hal tersebut, bisa disampaikan kepada DPR RI untuk dipertimbangkan.

Source link