Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah memperluas penyelidikan terkait sindikat perdagangan bayi ke luar negeri. Terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan Lie Siu Luan (69) diduga sebagai otak dari jaringan ini. Ketiganya dikenal memiliki peran penting dalam sindikat internasional tersebut, mulai dari merekrut, menampung, hingga mengurus dokumen identitas bayi yang kemudian dijual ke Singapura.
Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa Lie Siu Luan berperan sebagai penyandang dana dan pengendali operasional perdagangan bayi ke luar negeri. Polisi telah menerbitkan DPO terhadap Lie Siu Luan, Wiwit, dan Yuyun Yuningsih, serta meminta bantuan masyarakat dalam melacak keberadaan mereka. Selain itu, Lie Siu Luan yang juga berada di luar negeri sedang dalam proses pencekalan, dan Polisi berencana mengajukan red notice kepada Interpol untuk memperluas pencarian internasional.
Sebelumnya, Polda Jabar telah berhasil menangkap 13 orang terkait sindikat ini. Para tersangka terlibat dalam berbagai peran, mulai dari merekrut bayi, menampung mereka, hingga mengurus dokumen kependudukan untuk tujuan jual beli. Pelaku-pelaku ini mayoritas merupakan Warga Negara Indonesia dari Bandung dan Jakarta. Upaya penindakan terhadap sindikat perdagangan bayi ini terus dilakukan oleh pihak berwenang guna memberantas kejahatan yang merugikan anak-anak dan menyelamatkan korban-korban yang terlibat.