Hakim Tidak Menyatakan Niat Jahat: Analisis Kasus Terbaru

by -33 Views

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus importasi gula, menyampaikan bahwa hakim tidak pernah menyebutkan adanya niat jahat atau ‘mens rea’ dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah karena dianggap melanggar aturan. Tom Lembong merasa keberatan karena hakim mengabaikan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu, yang seharusnya memiliki mandat untuk mengatur perdagangan bahan pokok seperti impor gula. Menurutnya, putusan hakim hanya mengikuti tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya. Tom Lembong akhirnya divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp750 juta karena terbukti melakukan korupsi. Meskipun pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun Tom Lembong menyatakan bahwa dia perlu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

Source link