Komandan Korps Marinir TNI AL Mayjen TNI Endi Supardi menegaskan bahwa mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, yang memilih untuk menjadi tentara bayaran Rusia, akan tetap dikenakan hukuman kurungan satu tahun ketika kembali ke Indonesia. Menurutnya, Satria telah menghilang dari satuan Marinir sejak tahun 2022 dan dipecat pada tahun 2023. Meskipun secara hukum sudah bukan prajurit Korps Marinir, Satria akan tetap menjalani hukuman kurungan penjara jika meminta kembali status kewarganegaraan. Namun, jika kasus desersi tersebut tidak terselesaikan dalam waktu 11 tahun dan Satria tidak kembali, maka kasus tersebut akan dianggap kadaluwarsa. Endi juga menegaskan bahwa Satria nekat menjadi tentara bayaran Rusia karena terlilit utang pinjol. Meski telah beredar video permintaan Satria untuk kembali menjadi warga negara Indonesia, status kewarganegaraannya tetap tercabut karena telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Terlepas dari permintaan tersebut, Satria tetap akan menjalani hukuman jika memutuskan untuk kembali ke Indonesia.
Satria Kumbara: Hukuman Penjara 1 Tahun Jika Kembali ke RI
