Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk membebaskan Sekjen PDI Perjuangan sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mereka masih menunggu surat Keppres untuk melanjutkan proses pembebasan Hasto. Sebelumnya, Hasto keluar dari Rutan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun ternyata Hasto keluar untuk berobat dan kemudian kembali ke Rutan KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. KPK telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Seiring dengan itu, DPR juga menyetujui amnesti bagi 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong terkait kasus impor gula. Amnesti adalah pengampunan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada mereka yang melakukan tindak pidana tertentu, sementara abolisi merupakan hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana.