Tersangka Kasus CSR BI: 2 Legislator Di Tetapkan KPK

by -28 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Identitas kedua tersangka, yang merupakan legislator, belum diungkap secara detail. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Sprindik untuk kedua tersangka ini sudah ada. Informasi lebih rinci akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. KPK juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari BI maupun pihak legislator. Dalam kasus ini, legislator yang sering diperiksa adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Selain itu, sejumlah saksi, terutama dari pihak yayasan yang menerima dana CSR, juga telah diperiksa.

Source link