Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional terkait transparansi pembayaran royalti musik. Pelaksanaan audit akan dibicarakan terlebih dahulu dengan para LMK dan LMKN untuk memastikan transparansi pembayaran sesuai dengan tuntutan. Menurut Supratman, audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.
Tuntutan publik terhadap royalti musik menjadi penting karena berkaitan dengan transparansi penggunaan sistem, terutama besaran royalti yang dipungut dan mekanisme penyalurannya. Supratman menjelaskan bahwa mekanisme audit diperlukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai hal tersebut. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan semua pihak terkait untuk mendapatkan masukan terkait penarikan royalti.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia juga telah meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola royalti musik yang menjadi polemik di tengah masyarakat. Perbaikan tata kelola dianggap penting, khususnya karena para pelaku usaha cemas dengan risiko hukum terkait pemutaran musik di tempat usaha mereka. Aturan terkait pemutaran musik di ruang publik seperti kafe telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.