Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada 27 Agustus 2025 sebagai hari libur. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Penjabat Bupati Bangka Nomor 100.3.4/BANKESBANGPOL/2025 oleh Penjabat Bupati Bangka Jantani. Tujuan penetapan hari libur ini adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada PSU Pilkada 2024.
Penjabat Bupati Bangka Jantani mengingatkan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap untuk menggunakan hak politik mereka dengan memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan hati nurani. Dia juga memerintahkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada masyarakat serta meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan sosialisasi serupa.
Pilkada Bangka diikuti oleh lima pasangan calon dan jumlah pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap mencapai 242.582 orang, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Para pemilih akan menggunakan hak suaranya melalui 459 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 81 desa dan kelurahan. Jumlah TPS ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2024 yang memiliki 600 TPS.