Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Hal ini disebabkan oleh mangkirnya Silfester Matutina dari sidang dengan alasan sakit yang dianggap mencurigakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan. Alasan Silfester dinyatakan tidak dapat diterima karena surat keterangan sakit yang diajukan tidak jelas dan identitas dokter yang menandatanganinya misterius. Majelis hakim akhirnya menutup sidang dan menyatakan permohonan PK Silfester gugur. Selain itu, drama dalam persidangan ini pun menimbulkan berbagai kontroversi terkait keabsenan Silfester dan permohonan penundaan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum. Tim advokasi juga menekankan pentingnya kehadiran Silfester dalam sidang sebagai bagian dari kepastian hukum yang harus dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Hakim Tegas! PK Silfester Matutina Gugur, Surat Sakit Bikin Geleng-geleng
