Nonaktif, Sahroni, dan Eko Patrio: Diadukan ke MKD DPR

by -6 Views

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengumumkan rencananya untuk melaporkan anggota DPR yang dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (3/9). Dia menyatakan bahwa konsep nonaktif untuk anggota DPR tidak diatur dalam Undang-Undang, sehingga pihaknya akan melaporkan anggota DPR tersebut ke MKD. Said berharap para anggota DPR, seperti Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Adies Kadir, dapat diberhentikan secara resmi, dengan keputusan sanksi di tangan MKD DPR.

Beberapa anggota DPR sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, seperti Eko Patrio dan Uya Kuya oleh PAN, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach oleh Partai Nasdem, serta Adies Kadir oleh Partai Golkar. Tindakan nonaktif ini dilakukan sebagai respons terhadap tindakan dan pernyataan mereka yang dianggap kurang sensitif terkait dengan kenaikan tunjangan anggota DPR. Said juga menyerukan agar proses penghentian para anggota DPR bermasalah tersebut dapat dilakukan tanpa menimbulkan kerusuhan. Dengan demikian, keputusan terkait sanksi akan menjadi tanggung jawab MKD DPR.

Source link