Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengajukan permintaan resmi untuk menghentikan seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI non-aktif, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas. Komitmen ini diungkapkan sebagai upaya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa langkah ini berlaku untuk dua anggota Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Menurut Putri, penghentian hak tersebut merupakan wujud tanggung jawab PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik. Fraksi PAN menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga martabat DPR RI serta memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan dan prosedur yang ada. Dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai dengan mekanisme resmi, Fraksi PAN berkomitmen untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif tersebut.