Jakarta – Korps Adhyaksa masih menjelajahi hubungan investasi Google dengan dugaan kasus korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2022. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Meskipun demikian, Nurcahyo tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang investasi Google tersebut, tetapi menyatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung dan tidak bisa diungkapkan lebih lanjut saat ini.
Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada periode 2019-2022. Dalam prosesnya, Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi diduga telah bersekongkol dengan Google untuk menggunakan produk Chrome dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan bahwa Nadiem Makarim bertemu dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas penggunaan produk Chromebook dalam program Google For Education. Nadiem Makarim dan Google telah sepakat untuk menggunakan Chrome OS dan Chrome Device Management dalam proyek pengadaan alat TIK tersebut. Mantan CEO Gojek itu kemudian resmi menjadi tersangka dalam kasus ini, bersama dengan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam proyek tersebut. Diperkirakan, negara mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.