DPR Rencanakan RUU Baru Tentang Perampasan Aset – Berita Terbaru

by -8 Views

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang baru. Menurut Yusril, pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan setelah penyelesaian pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelumnya, ada draf RUU Perampasan Aset yang diusulkan oleh pemerintah Joko Widodo, namun setelah pergantian masa pemerintahan, pembahasan mengenai ini belum dilanjutkan.

Yusril menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU perampasan aset dengan revisi KUHAP, yang merupakan prioritas utama. Pembahasan ini diharapkan dapat selesai pada akhir 2025 agar bisa diberlakukan pada Januari 2026. Hal ini bertujuan agar implementasi perampasan aset tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. Meskipun demikian, baik pemerintah maupun DPR memiliki komitmen untuk menghasilkan payung hukum terkait perampasan aset yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Yusril menegaskan bahwa rakyat harus mengetahui bahwa pemerintah dan DPR memiliki komitmen untuk membahas RUU perampasan aset dalam waktu yang tidak terlalu lama. Semua upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa perampasan aset yang terjadi sejalan dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak menabrak hukum yang telah ada.

Source link