Beberapa wartawan dihadang oleh petugas polisi untuk melakukan wawancara atau doorstop dengan anggota Komisi III DPR RI yang melakukan pertemuan tertutup dengan Polda Jambi selama kunjungan kerjanya. Polda Jambi telah merilis permintaan maaf atas kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui keterangan tertulisnya meminta maaf atas insiden menghalangi wartawan untuk mewawancarai anggota Komisi III DPR di lingkungan Polda Jambi. Dia juga mengklaim tidak ada niat untuk menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sebelumnya, Polda Jambi merencanakan waktu untuk wawancara dengan wartawan selama kunjungan Komisi III DPR RI, namun situasi yang tidak memungkinkan menyebabkan rencana tersebut berubah. Akibatnya, tidak ada sesi wawancara yang berlangsung, dan beberapa wartawan melakukan doorstop sebagai gantinya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh penggugat hukum negara, termasuk Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi mengutuk tindakan yang terjadi di Polda Jambi sebagai penghalang bagi kerja jurnalistik dan pembungkaman terhadap media. Mereka menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik adalah tindakan pembungkaman terhadap pers dan meminta agar pelaku dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. AJI juga meminta maaf dan komitmen dari Kapolda Jambi dan Wakil Ketua Komisi III DPR untuk melindungi kerja jurnalis dari kekerasan.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Irma Tambunan, menyayangkan tindakan Polda Jambi yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas mereka. Dia menegaskan bahwa wawancara adalah bagian dari tugas wartawan sesuai dengan UU tentang Pers. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, juga mengkritik upaya yang menghalangi kerja jurnalistik di lapangan dan mendesak untuk permintaan maaf terbuka atas tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu aspek terpenting dalam mendorong demokrasi yang sehat.