PDI-P Menolak Pilkada oleh DPRD: Dampak Terhadap Demokrasi

by -47 Views

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun menunjukkan reaksi tegas terhadap usulan PKB terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui pusat atau DPRD. Meskipun Komar mengakui bahwa usulan tersebut adalah bagian dari demokrasi, namun partainya telah lama memiliki sikap yang konsisten terkait hal ini. Menurut Komar, reformasi tahun 1998 dirancang untuk merubah sistem demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, jika reformasi mengejar pemilihan langsung, hal tersebut seharusnya tidak lagi dipertanyakan atau diubah-ubah.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut, namun tetap mengingatkan pada prinsip demokrasi yang diinginkan dalam reformasi. Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut usulan PKB mengenai Pilkada melalui DPRD masih dalam tahap wacana belaka. Menurutnya, semua partai di DPR harus bersatu untuk mendiskusikan hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menyatakan bahwa usulan tersebut akan diperhitungkan dalam penyusunan atau revisi UU Pemilu ke depan. Meskipun demikian, Rifqi menilai bahwa usulan tersebut masih sesuai dengan koridor konstitusi, karena UUD hanya menyebutkan pemilihan langsung untuk pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD tanpa mencakup pilkada.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan evaluasi terhadap sistem pilkada langsung dan menginginkan agar pemilihan kepala daerah dapat dilakukan melalui penunjukan pemerintah pusat atau melalui DPRD. Usulan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Cak Imin menegaskan bahwa jika tidak ada penunjukan dari pusat, pilihan pilkada harus dilakukan oleh DPRD di seluruh Indonesia.

Source link