Respons Komisi III Terhadap Usul Restorative Justice Demo Makassar

by -6 Views

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mempertanyakan penyelesaian hukum melalui pendekatan restorative justice dalam kasus sejumlah tersangka kerusuhan saat demo di Makassar pada akhir Agustus lalu. Menurutnya, beberapa anggota dewan mengusulkan agar para tahanan bisa dilepaskan setelah pemeriksaan selesai untuk kembali ke keluarga masing-masing. Namun, Nasir menegaskan bahwa Komisi III DPR harus memperhatikan saran yang telah disampaikan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait restorative justice.

Polisi tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sehingga penerapan restorative justice harus dipertimbangkan dengan hati-hati sesuai dengan kondisi lapangan. Nasir juga menyoroti agenda reformasi kepolisian yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah penting untuk membangun Polri yang profesional dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Reformasi kultural di bidang kepolisian merupakan pekerjaan rumah besar yang harus diperhatikan dengan serius.

Reformasi kultural harus membentuk polisi yang jujur, melayani dengan tulus, dan memiliki semangat pengabdian kepada masyarakat. Terkait dengan pembentukan Tim Reformasi Kepolisian yang bisa menimbulkan konflik dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Nasir menilai bahwa hal tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran berarti. Kompolnas bisa memberikan masukan kepada kepolisian sebagai lembaga internal untuk mencapai polisi ideal Indonesia yang siap menghadapi masa depan Indonesia Emas 2045.

Source link