Kebebasan Berpendapat: Hak Aman dan Dilindungi

by -7 Views

Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan pentingnya kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dengan tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan tidak ditujukan kepada para pendemo, melainkan individu-individu yang melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum. Tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan. Ade juga memberikan apresiasi kepada kelompok massa aksi yang telah berkomunikasi dengan kepolisian sebelum melaksanakan aksi aspirasinya.

Dalam proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan, Polda Metro Jaya menekankan bahwa tindakan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan transparan. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya. Sementara itu, untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait orang hilang pasca kerusuhan, Polda Metro Jaya telah membuka Posko Pengaduan Orang Hilang yang beroperasi 24 jam.

Ade juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama menjelang kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Di tengah dinamika tersebut, kepolisian siap untuk mendukung dan memastikan kebebasan berpendapat dijalankan dengan tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku. Semua pihak dihimbau agar menjaga ketertiban bersama demi terciptanya suasana yang aman dan damai.

Source link