Pada Rabu, 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa uji materi terkait syarat pendidikan untuk calon anggota kepolisian minimal sarjana strata satu (S-1) tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyampaikan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha telah mengajukan perkara ini untuk mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Polri. Pasal tersebut menetapkan bahwa seorang calon anggota Polri harus minimal berpendidikan SMA atau yang sederajat. Para pemohon berpendapat bahwa lulusan SMA tidak memadai dalam membekali mereka dengan pemahaman hukum yang sistematis, yang berdampak pada kesenjangan kemampuan teknis dan konseptual dalam menerapkan hukum. Namun, MK menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini. Meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan, namun karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka permohonan mereka tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Alasan Tolak Gugatan MK Syarat Sarjana Polri
