Indonesia memiliki dua karakteristik khusus dalam menentukan status sebuah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ada
Indonesia memiliki dua karakteristik khusus dalam menentukan status sebuah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ada