Jadwal PSU 24 Daerah: KPU Sarankan Penyelenggaraan di Hari Sabtu

by -35 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 24 Pilkada akan dilaksanakan pada hari Sabtu mulai bulan Maret hingga Agustus. Idham Holik selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menjelaskan bahwa PSU yang diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan 30 hari setelah putusan MK, direncanakan akan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Sedangkan PSU yang diwajibkan oleh MK dilakukan 45 hari setelah putusan MK, direncanakan akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025. PSU yang diwajibkan oleh MK 60 hari setelah putusan MK, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025. Idham menjelaskan bahwa pilihan hari Sabtu dipilih oleh KPU mengingat sebagai hari libur, sehingga diharapkan tidak memerlukan kebijakan libur. MK sebelumnya memerintahkan PSU di 24 kasus perselisihan Pilkada, dan KPU daerah diminta untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah, baik di seluruh maupun sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Source link