Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri, sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyatakan bahwa prajurit hanya boleh menjabat di posisi sipil setelah meninggalkan dinas aktif keprajuritan. Adapun jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif termasuk bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, dan beberapa lainnya.
Agus menegaskan hal tersebut saat berada di PTIK, Jakarta Selatan, pada hari Senin (10/3). Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menjelaskan bahwa prajurit yang ingin menempati jabatan sipil di luar TNI bisa mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI, dengan keputusan akhir akan disahkan oleh pimpinan TNI. Namun, tidak dijelaskan mengenai sanksi yang diterapkan jika prajurit aktif tersebut tidak mundur dari satuan.
Pernyataan Panglima TNI ini dianggap sebagai peringatan bagi para prajuritnya untuk mematuhi regulasi UU TNI. Namun, sejumlah pihak, termasuk Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad, mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh TNI terkait penerapan aturan tersebut. Selain itu, ada juga perdebatan mengenai dwifungsi ABRI yang terjadi dalam praktik penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Khairul Fahmi, seorang pengamat militer, menekankan pentingnya penegakan aturan secara tegas terkait Pasal 47 UU TNI, dengan melakukan investarisasi jabatan, penegakan aturan yang lebih kuat, perbaikan regulasi, dan peningkatan pengawasan. Akuntabilitas dalam rekrutmen pejabat sipil juga menjadi fokus agar seluruh proses seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.