Kronologi Penangkapan Terkait Politik Uang PSU Pilbup Serang

by -77 Views

Tim Gabungan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (Gakkumdu) berhasil menangkap lima orang terkait dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Serang. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Serang, termasuk di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal. Dua dari lima orang yang diciduk, dengan inisial ND dan MH, diamankan sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebar kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif. Uang tersebut diperkirakan akan dibagikan kepada para pemilih dengan nilai nominal masing-masing calon penerima sebesar Rp50 ribu untuk mendukung Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang.

Menurut Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, kedua terduga pelaku tersebut mengakui bahwa uang yang mereka bawa untuk ‘serangan fajar’ diperoleh dari anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Golkar. Selain keduanya, terdapat tiga pelaku lainnya dengan inisial AS, JK, dan PPN yang ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai. Tim Gakkumdu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang akan disebar sebagai serangan fajar.

Selain menangkap para pelaku, Tim Gakkumdu juga menyita sejumlah barang bukti seperti Kartu Keluarga (KK), uang tunai, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa lima terduga penyebar politik uang tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Bawaslu.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang yang dapat merusak nilai demokrasi dalam PSU Kabupaten Serang. Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, menekankan bahwa politik uang merupakan praktik yang merusak dan mencederai proses demokrasi. Masyarakat diminta untuk menolak politik uang, karena hal tersebut dapat membahayakan baik penerima maupun pemberi dan akan dikenakan sanksi pidana. Pemilihan di Kabupaten Serang harus berjalan dengan adil, jujur, dan demokratis tanpa campur tangan politik uang.

Source link