Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah mengaku bertemu dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, sebanyak dua kali dalam kesempatan yang berbeda saat ia mengurus PAW Harun dari Riezky Aprilia. Pertemuan pertama terjadi setelah putusan MA terkait judicial review PDIP terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Donny menerima uang Rp100 juta dari Harun sebagai ucapan terima kasih karena sudah mengurus PAW.
Donny menjelaskan bahwa pertemuan kedua dengan Harun Masiku terjadi sebelum rapat pleno KPU pada 31 Agustus 2019. Harun sempat bertanya mengenai perkembangan terkait putusan MA tersebut. Donny menjelaskan bahwa apa pun yang terjadi dalam pertemuan ini tidak ada yang memfasilitasi, dan dia tidak ingat apakah pertemuan itu difasilitasi oleh Hasto Kristiyanto.
Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku dan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 bagi Harun Masiku. Hasto didakwa memberi suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saeful Bahri telah divonis bersalah, Donny ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses, sementara Harun Masiku masih buron.