Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menyatakan bahwa Pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi. MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. Selain itu, MK juga menyebutkan bahwa frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”. MK juga menyoroti frasa terkait penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) dan menjelaskan pentingnya definisi yang jelas untuk menghindari ketidakpastian hukum. Selain itu, mahkamah mengklarifikasi bahwa pasal terkait hanya dapat dikenakan terhadap perbuatan pencemaran yang ditujukan kepada individu, bukan badan hukum. Daniel Frits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang mengajukan permohonan ini, sebelumnya diproses hukum berdasarkan UU ITE dan telah dibebaskan dari tuduhan ujaran kebencian. Putusan MK menguatkan putusan bebas Daniel oleh Mahkamah Agung, memperoleh kekuatan hukum tetap. Kesimpulan dari putusan ini adalah pentingnya interpretasi hukum yang jelas untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum terkait kehormatan dan nama baik dalam ranah hukum elektronik.
Kontroversi Pasal Menyerang Kehormatan: UU ITE dan Pemerintah
