Pembatasan Gugatan Hasil Pilkada ke MK: Solusi Atas PSU

by -35 Views

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan pembatasan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyoroti masalah waktu jabatan kepala daerah yang terganggu oleh gugatan yang tak kunjung selesai di MK. Dede menekankan perlunya pembatasan gugatan paslon ke MK sesuai dengan aturan yang tegas dalam UU pemilihan kepala daerah terkait penyelesaian sengketa gugatan PHPU di MK. Pembatasan ini juga dijelaskan sebagai langkah penting mengingat keterbatasan anggaran untuk PSU. Dede menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan PSU yang berlarut-larut, tanpa adanya kejelasan mengenai hasil gugatan ke MK dan dampaknya terhadap anggaran. Selain itu, ia juga membahas Data PSU Pilkada 2024, di mana 19 dari 24 daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU telah melaksanakan proses tersebut. Dede mengidentifikasi 8 daerah di antaranya yang hasil PSU-nya tidak digugat ke MK, antara lain Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Magetan, dan beberapa lainnya. Tindakan pembatasan gugatan ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang muncul selama proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Source link