Pemeriksaan Kejagung Eks Stafsus Nadiem Makarim Ditunda – Harap Hadir Besok

by -18 Views

Kejaksaan Agung mengungkapkan niat mereka untuk memeriksa Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), yang menjabat sebagai Mendikbudristek dari tahun 2019 hingga 2024, dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, diketahui bahwa penyidik akan mendalami peran Jurist Tan dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk satuan pendidikan tersebut. Pertanyaan mendasar yang ingin dijawab adalah sejauh mana keterlibatan Jurist Tan dalam kepengurusan proyek atau institusi terkait, serta bagaimana perannya dalam memberikan saran atau analisis terkait kajian teknis yang pada akhirnya memengaruhi keputusan penggunaan sistem operasi Chromebook. Jadwal pemeriksaan Jurist Tan telah ditetapkan pada pukul 09.00 WIB besok, setelah sebelumnya ditunda atas permintaan yang diajukan. Kejaksaan Agung yakin bahwa Jurist Tan akan hadir dalam pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari Selasa berdasarkan surat yang diterima penyidik. Juga diberitakan bahwa mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek sebelumnya, setelah surat permohonan penundaan diterima oleh Kejaksaan Agung. Demikianlah perkembangan terkini terkait pemeriksaan terhadap Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.

Source link