Sengketa 13 Pulau di Jatim: Trenggalek vs Tulungagung

by -92 Views

Di Provinsi Jawa Timur, terdapat sengketa perebutan pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 13 pulau di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, menjadi pusat perhatian. Polemik ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu ketika dua kabupaten tersebut memiliki klaim atas pulau-pulau tersebut. Pemkab Trenggalek memasukkan 13 pulau ke dalam wilayahnya berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, sementara Pemkab Tulungagung juga mengklaim pulau-pulau tersebut berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043.

Dalam sejumlah keputusan pemerintah, terjadi ketidakkonsistenan terkait status 13 pulau tersebut. Meskipun pulau-pulau ini kosong tanpa penghuni, namun kedua kabupaten berseteru untuk menentukan kepemilikan pulau. Mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Jawa Timur telah dilakukan, namun penyelesaiannya masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya menjaga kredibilitas dalam menangani sengketa pulau ini, mengingat potensi sumber daya alam yang signifikan di wilayah tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti ketidakpastian terkait status administratif pulau-pulau yang berdampak pada keputusan pemindahan wilayah.

Pulau-pulau ini terus menjadi fokus perhatian karena keputusan resmi yang diambil akan memengaruhi kawasan tersebut secara strategis. Berbagai aspek seperti sejarah, regulasi, dan potensi sumber daya alam menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan sengketa ini. Keterlibatan pemerintah pusat melalui Kemendagri juga menjadi kunci dalam menemukan solusi yang adil untuk kedua belah pihak. Diharapkan penyelesaian cepat dapat dicapai untuk menghindari konflik di masa depan terkait kepemilikan pulau-pulau di Jawa Timur.

Source link