Purnawirawan TNI Siapkan Opsi Paksaan Pemakzulan Gibran

by -35 Views

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengancam akan menduduki gedung DPR/MPR jika surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak segera diproses. Surat tuntutan tersebut telah dikirim kepada Ketua MPR dan Ketua DPR pada tanggal 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI. Mereka mengklaim bahwa pemakzulan terhadap Gibran telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan atas usul Dewan Perwakilan Rakyat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, menyebut bahwa jika pendekatan yang sopan tidak membuahkan hasil, mereka tidak memiliki pilihan lain selain menggunakan kekuatan. Sementara itu, Jenderal (Purn) Fachrul Razi menyampaikan bahwa tindakan Gibran telah melanggar hukum dan etika publik, dan surat pemakzulan yang mereka ajukan berusaha memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai konstitusi dan prinsip demokrasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa mereka belum menerima surat tuntutan pemakzulan tersebut namun akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Meskipun belum memberikan komentar langsung terkait hal ini, Gibran telah membuat pernyataan bahwa pemilihan kepala negara di Indonesia dilakukan dalam satu paket koalisi dan upaya pemakzulan terhadapnya hanyalah dinamika politik biasa. Jokowi pun menegaskan bahwa Indonesia memiliki mekanisme yang ketat untuk memakzulkan kepala negara, yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti korupsi atau perbuatan tercela.

Source link