DPR Pangkas Tunjangan Listrik: Alasan, Komunikasi, dan Transport

by -7 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memutuskan untuk melakukan pemangkasan sejumlah tunjangan anggota dewan periode 2024-2029. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat konsultasi dengan pemimpin fraksi di DPR. DPR akan melakukan pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota dewan, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, dan biaya transportasi setelah melakukan evaluasi. Hal ini sebagai tanggapan terhadap Tuntutan Rakyat 17+8 yang merupakan aspirasi publik yang disaring oleh koalisi sipil.

Tuntutan jangka pendek dari 17+8 termasuk mengenai penarikan TNI dari pengamanan sipil, penangguhan kenaikan tunjangan anggota DPR, publikasi transparansi anggaran, dan sanksi untuk kader partai politik yang dianggap tidak etis. Beberapa tuntutan telah dipenuhi, namun masih ada yang belum terselesaikan seperti pembebasan demonstran yang ditahan oleh polisi dan investigasi kematian driver ojek online Affan Kurniawan. DPR akan memperkuat transparansi anggaran dan keterlibatan publik dalam proses legislasi sesuai dengan tuntutan tersebut.

Selain tuntutan jangka pendek, terdapat juga tuntutan jangka panjang berupa reformasi besar-besaran di DPR, reformasi partai politik, dan pembahasan RUU Perampasan Aset. Semua tuntutan ini harus dipenuhi paling lambat pada 31 Agustus 2026. DPR berkomitmen untuk memenuhi tuntutan dan melibatkan publik dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya. Demikianlah upaya DPR untuk merespons dan membantu memenuhi tuntutan masyarakat sesuai dengan aspirasi yang disuarakan.

Source link