Port Moresby – Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden terpilih Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Papua Nugini, di mana dia mengadakan pertemuan
portaldetik.co
Pakar Menegaskan DPR Tidak Berwenang Membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahasiswa Bersiap untuk Unjuk Rasa
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menyusul isu panas terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gerakan Aktivis
Perubahan Koalisi Lima Partai Politik di Pangandaran untuk Pilkada 2024
DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yaitu PKB, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan PAN resmi
Perombakan Badan Intelijen Negara – indoberita.net
Dinamika Restrukturisasi Intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara) Pada dasarnya, intelijen adalah proses pengumpulan informasi yang akan digunakan untuk mengambil keputusan dalam
Hasan Hasbi Membantah Kantor Komunikasi Presiden Akan Gantikan Peran KSP
Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi, dengan tegas membantah bahwa Kantor Komunikasi Presiden akan menggantikan peran Kantor Staf Presiden (KSP).
Warganet Memperingatkan Pencemaran Konstitusi Oleh Keluarga Solo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penggunaan “Peringatan Darurat” di media sosial (medsos) seperti X atau Instagram saat ini mendapat banyak tanggapan. “Peringatan Darurat” ini
PKS Memilih Andi Sudirman – Fatmawati Sebagai Calon B1-KWK dalam Pilgub Sulsel
FAJAR.CO.ID, TANGERANG – PKS secara resmi mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi dalam Pilgub Sulsel
Prabowo Subianto Meets Australian PM, Discusses Regional Challenges and Joint Military Exercises
Canberra – Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, terlibat dalam pembicaraan bilateral dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Wakil Perdana Menteri Australia
Komentar Deddy Yevri Sitorus Mengenai Putusan MK: Sebelumnya Disebut Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali ke Jalur Rasionalisme
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat pada pilkada, disambut positif elite tertentu terutama
Partai Sekarang Memiliki Kemampuan untuk Mengajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Harus Memiliki Kursi di DPRD, Pengamat Menyatakan Peluang Kotak Kosong Dapat Diatasi
Partai Politik (Parpol) sekarang diizinkan untuk mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini dianggap sebagai kabar baik