Gugatan Sengketa Pilgub Sulteng Ahmad Ali di MK: Analisis Terkini

by -37 Views

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan paslon Anwar Hafid-Reny Lamadjido sebagai pihak terkait. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima pada pembacaan putusan sela yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari. Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Arief Hidayat menganggap bahwa permohonan yang diajukan oleh Ahmad Ali-Abdul Karim tidak memenuhi syarat formil permohonan karena kabur dan tidak jelas. Ahmad Ali-Abdul Karim bersama Abdul Karim Al Jufri berpartisipasi dalam Pilgub Sulteng 2024 dengan dukungan koalisi besar. Mereka bersaing dengan paslon lainnya seperti Anwar Hafid-Reny dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto. Paslon Anwar-Reny berhasil memenangkan pertarungan dengan perolehan suara tertinggi, diikuti oleh Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri di posisi kedua dan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto di posisi terakhir.