Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti terlihat terisak saat membacakan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Momen emosional tersebut terjadi ketika Hakim Ketua membacakan keadaan yang memberatkan putusan terhadap Zarof Ricar, di mana perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Ketika membacakan poin pertama keadaan yang memberatkan, Hakim Rosihan tampak awalnya biasa saja, namun suara dan ekspresinya mulai berubah ketika menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa telah menciderai lembaga hukum dan badan peradilan.
Adapun putusan Majelis Hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun, di mana sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur. Hakim menjatuhkan hukuman tersebut dengan pertimbangan bahwa terdakwa dianggap serakah meskipun telah memasuki masa purna bakti. Putusan ini memberikan penjara selama 16 tahun dan denda senilai Rp1 miliar kepada Zarof Ricar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Hakim Rosihan juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.