Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Solusi Kurangi Beban Kerja Petugas

by -23 Views

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal disambut baik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Menurut Komnas HAM, langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan pemilu yang lebih memperhatikan hak asasi manusia. Putusan MK ini dianggap sebagai langkah positif dalam memastikan hak hidup dan hak kesehatan para petugas pemilu, serta untuk menghindari pengalaman buruk dari pemilu sebelumnya.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan apresiasi terhadap putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dia menilai bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal akan membantu membagi beban pekerjaan para petugas pemilu, terutama pada tahap pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga membuat pekerjaan mereka menjadi lebih terarah dan terukur.

Komnas HAM menyoroti pengalaman dari Pemilu 2019 dan 2024 dengan adanya pemilu serentak untuk berbagai tingkatan jabatan. Mereka mengaitkan tingginya angka kecelakaan kerja petugas TPS dengan metode ini. Menurut mereka, pemisahan pemilu nasional dan lokal akan membantu mengurangi beban kerja petugas pemilu, memungkinkan waktu kerja yang lebih pendek, dan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi kepemiluan yang lebih baik.

Di samping itu, pemisahan ini juga dianggap dapat memberikan kesempatan bagi pemilih untuk fokus pada isu-isu pusat saat pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis, dengan pemilih yang terinformasi dengan baik dan mampu memilih secara rasional. Dengan demikian, pemisahan pemilu nasional dan lokal merupakan langkah progresif untuk mendukung upaya mewujudkan pemilu yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Source link