Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-undang TNI hasil revisi yang dilakukan bersama DPR dan pemerintah. Perubahan UU TNI tersebut resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Maret lalu. Sebelumnya, revisi UU TNI ini menuai kritik keras dari publik, yang mengakibatkan gelombang demonstrasi penolakan yang berkembang di berbagai daerah. Saat ini, penolakan terhadap UU TNI beralih ke ranah hukum dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya beberapa hari setelah disahkan. CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin penting dalam UU TNI, termasuk tambahan kewenangan operasi selain perang, jabatan di instansi lain yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif, aturan baru terkait usia pensiun prajurit, dan tentang perwira Komcad. Proses revisi UU TNI ini mencakup berbagai aspek yang signifikan untuk TNI yang dapat berdampak pada kemajuan dan perubahan di dalam lembaga tersebut.